Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga

ANGGARAN DASAR

&

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Program Kerja Organisasi

1. Melakukan pertemuan paling sedikit satu kali dalam setiap bulannya.

2. Rapat umum program kerja dilakukan per empat

bulan sekali

3. Menggerakkan potensi anggota dalam hal berkarya

4. Membina hubungan dan kerja dengan band-band lainnya

5. Sebagai promotor band-band indie yang tercantum di organisasi ini.

6. Mengadakan EVENT dalam bidang musik Indie

7.Memproduksi hasil karya band-band yang di naungi oleh organisasi

8. Mendirikan Internet Home Page atau Blog : …..

ANGGARAN DASAR

Bab I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama

INDIE MUSIC ORGANIZATION

yang selanjutnya disebut “IMO”

Pasal 2

LAMBANG

Pasal 3

WAKTU

Organisasi ini didirikan di Banjarmasin , pada tanggal 26 April 2008 untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 4

TEMPAT KEDUDUKAN

Organisasi ini berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,

Indonesia

.

Bab II

YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT

Pasal 1

YURISDIKSI

Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di

INDONESIA.

Pasal 2

ASAS

Organisasi ini berasaskan Pancasila, yaitu

Ketuhanan Yang- Maha Esa,

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,

Persatuan Indonesia,

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijak-sanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pasal 3

CIRI

Organisasi ini menaungi beberapa band yang terdaftar dalam keorganisasian

Organisasi ini tidak terlepas dalam bidang musik

Pasal 4

SIFAT

Organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya dalam hal musik dan tidak mencari

keuntungan financial (pribadi)

Bab III

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini Menaungi beberapa band-band indie lokal Kalimantan selatan khususnya wilayah

Banjarmasin dan sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya

para band-band di bidang musik dan bertukar nya ilmu khususnya dalam bermusik

Bab IV

USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi

dengan rekan satu band maupun band lainnya.

Bab V

ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar

ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau

kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan

sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Seluruh Anggota.

Pasal 3

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih

pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4

Anggaran Dasar ini ditetapkan di Banjarmasin pada

tanggal ……

Tim Perumus :

INDIE MUSIC ORGANIZATION

yang berdasarkan musyawarah anggota

ANGGARAN RUMAH TANGGA

INDIE MUSIC ORGANIZATION

——————————————————————————–

Bab I

KEANGGOTAAN

Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA

Ayat 1 :

Anggota organisasi yaitu anggota yang mendirikan keorganisasian IMO

dan seseorang yang terdaftar dalam keorganisasian IMO.

Ayat 2 :

Leader yaitu seseorang yang ditunjuk untuk mewakili keseluruhan band yang di naungi organisasi IMO

Ayat 3 :

Duta yaitu seseorang yang ditunjuk untuk mewakili salah satu Band dari band yang terdaftar di IMO

Ayat 4 :

Band adalah satu kelompok musik indie dengan berbagai jenis aliran yang anggota-anggotanya disebut personil band

Ayat 5 :

Anggota biasa yaitu seseorang yang memiliki kemampuan dalam memainkan alat musik

ataupun menyanyi.

Ayat 6 :

Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi

atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan dalam keorganisasian.

Pasal 2

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Warga Negara Indonesia

Ayat 2 :

Untuk dapat menjadi Anggota organisasi, diwajibkan mengisi formulir keanggotaan.

Ayat 3 :

Untuk menjadi Leader , Harus dipilih dan telah disepakati oleh seluruh Band

dan disetujui oleh Kepengurusan keorganisasian Leader telah terdaftar dalam keorganisasian IMO

ayat 4 :

Untuk menjadi duta band, harus dipilih oleh personil-personil band dari band yang terdaftar dalam keorganisasian IMO

Ayat 5:

Untuk dapat menjadi Band , diwajibkan mengisi formulir Band,

Band tersebut sudah terbentuk sekurang-kurang nya 3 (tiga) orang

anggota-anggota band tersebut tidak mempunyai Band lain di dalam maupun di luar organisasi IMO.

kecuali ada pertimbangan dan persetujuan dari kepengurusan dan disepakati oleh personil-personil band yang bersangkutan.

Ayat 5 :

untuk dapat menjadi Anggota biasa diwajibkan mengisi formulir keanggotaan dan mempunyai kemampuan dalam alat musik

atau menyanyi , Anggota biasa belum mempunyai dan memiliki Band yang sudah terdaftar dalam ataupun diluar organisasi IMO

Ayat 5 :

Untuk dapat menjadi Anggota Organisasi, Leader, Duta, Anggota Band, dan Anggota biasa wajib memiliki

kartu identitas keanggotaan

Ayat 6 :

Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus

pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui kesepakatan bersama

Ayat 7 :

Anggota organisasi, Leader,Duta, Band Anggota biasa dan anggota Kehormatan

harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar

dan

Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :

Anggota Organisasi, Leader, Duta, Band, Anggota Biasa serta Anggota Kehormatan berhak

memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :

Anggota Organisasi berhak dipilih dalam

Kepengurusan Organisasi

Ayat 3 :

Anggota organisasi, Leader, Duta, Anggota band, dan Anggota biasa berhak memilih Kepengurusan organisasi

Ayat 4:

Leader dipilih dan disepakati oleh Duta dan personil-personil Band,

dan telah diputuskan oleh Kepengurusan organisasi.

.

Ayat 5:

Duta dipilih oleh personil-personil band untuk mewakili band mereka dan diputuskan oleh Kepengurusan organisasi

Ayat 6 :

Anggota organisasi, Leader , Duta, dan Anggota biasa berhak dipilih dan memilih

Kepengurusan event-event yang di selenggarakan oleh Organisasi.

Ayat 7 :

Anggota Organisasi, Leader, Duta, Anggota Band, Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berhak menggunakan

fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.

Ayat 8 :

Anggota biasa berhak membentuk Band dengan Anggota biasa lainnya dan diketahui

oleh Pengurus Organisasi.

Kewajiban Anggota

Ayat 9 :

Anggota Organisasi, Leader,Duta,Anggota Band,Anggota biasa serta Anggota Kehormatan berkewajiban

mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi

serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Pasal 4

BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :

Anggota Organisasi, Leader, Duta, Band dan Anggota biasa

akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia,

mengundurkan diri

atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2 :

Pemberhentian Anggota Organisasi atau Leader, Duta, Band, dan Anggota biasa

harus diawali oleh peringatan secara lisan maupun tertulis

oleh pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.

Ayat 3 :

Seorang Anggota Organisasi, Leader, Duta, Band, dan Anggota biasa yang

diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus,

apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.

Ayat 4 :

Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia,

mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah

Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :

Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat

Keputusan Pemberhentian.

Bab II

KEPENGURUSAN

Pasal 1

SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA ORGANISASI

Ayat 2 :

Pengurus inti terdiri atas Ketua, Wakil Ketua , Sekretaris, Bendahara, Leader dan Duta Band yang mewakili masing-masing band

Ayat 3 :

Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat

susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang

kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi

Pengurus Event yang

di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua

Organisasi.

Pasal 2

PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :

Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi adalah Anggota Organisasi yang

memenuhi yang memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :

Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.

Pasal 3

HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN

TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :

Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program

Kerja Organisasi.

Ayat 2 :

Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program

Kerja Organisasi.

Ayat 3 :

Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja

Organisasi berhak membuat

Kepengurusan Event.

Ayat 4 :

Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi

pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :

Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Kepengurusan event

yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap

ketentuan organisasi,dan mengabaikan

Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :

Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada

Musyawarah Anggota.

Pasal 4

MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :

Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah satu

tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :

Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir

kepengurusannya apabila meninggal dunia atau

mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk

pengganti sementara sampai Musyawarah

Anggota di adakan.

Ayat 3:

Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh

Musyawarah Anggota dengan persetujuan

sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Bab III

RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1

RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :

Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah

Anggota.

Ayat 2 :

Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya

sekali dalam setahun,

dan di pimpin oleh ketua pengurus organisasi.

Ayat 3 :

Musyawarah Anggota dalam memilih dan menetapkan

Anggota Pengurus Organisasi akan dipimpin oleh Dewan Presedium

Ayat 4 :

Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus

Organisasi dengan persetujuan

sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :

Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus

Organisasi dan

menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:

Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,

pertimbangan

dan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7:

Anggota yang tidak hadir dalam rapat berarti telah sepakat dan menyutujui

Keputusan rapat yang telah disepakati pada rapat tersebut.

Ayat 8 :

Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara

musyawarah mufakat,

Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan

suara.

Pasal 2

Dewan Presidium

Ayat 1 :

Dewan Presidium terdiri dari personil BAND ,Duta atau ANGGOTA BIASA

Ayat 2 :

Dewan Presidium berjumlah minimal 2 (Dua) orang,

terdiri atas Ketua dan Sekretaris.

Ayat 3 :

Dewan Presidium dipilih oleh Anggota dan saran

Anggota Kehormatan

Ayat 4 :

Dewan Presidium bertugas memimpin Musyawarah anggota

dalam menetapkan Kepengurusan

Ayat 5 :

Dewan presidium dipilih hanya dalam masa tenggang

pelepasan kepengurusan organisasi dan berakhir masa kerja nya

Setelah ditetapkan Kepengurusan organisasi yang baru.

Bab IV

KEUANGAN

Pasal 1:

Keuangan organisasi berasal dari iuran

, dan keuntungan yang di dapat

dalam menyelanggarakan event

organisasi.

Pasal 2:

Ketentuan mengenai uang iuran akan

diputuskan dalam keputusan

Pengurus Organisasi.

Bab V

ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:

Hal – hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran

Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan

terpisah.

Pasal 2:

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau

kekeliruan

dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan

perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah

Anggota.

Pasal 3:

Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh

Tim

Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih

Pasal 4:

Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Banjarmasin, < Tanggal >

Pasal 5 :

Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada pertemuan

ke …… pada bulan …………. 2008

Tinggalkan Balasan