Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga
ANGGARAN DASAR
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Program Kerja Organisasi
1. Melakukan pertemuan paling sedikit satu kali dalam setiap bulannya.
2. Rapat umum program kerja dilakukan per empat
bulan sekali
3. Menggerakkan potensi anggota dalam hal berkarya
4. Membina hubungan dan kerja dengan band-band lainnya
5. Sebagai promotor band-band indie yang tercantum di organisasi ini.
6. Mengadakan EVENT dalam bidang musik Indie
7.Memproduksi hasil karya band-band yang di naungi oleh organisasi
8. Mendirikan Internet Home Page atau Blog : …..
ANGGARAN DASAR
Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama
“INDIE MUSIC ORGANIZATION“
yang selanjutnya disebut “IMO”
Pasal 2
LAMBANG
Pasal 3
WAKTU
Organisasi ini didirikan di Banjarmasin , pada tanggal 26 April 2008 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
Indonesia
.
Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT
Pasal 1
YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.
Pasal 2
ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, yaitu
Ketuhanan Yang- Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia,
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijak-sanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pasal 3
CIRI
Organisasi ini menaungi beberapa band yang terdaftar dalam keorganisasian
Organisasi ini tidak terlepas dalam bidang musik
Pasal 4
SIFAT
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya dalam hal musik dan tidak mencari
keuntungan financial (pribadi)
Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini Menaungi beberapa band-band indie lokal Kalimantan selatan khususnya wilayah
Banjarmasin dan sebagai wadah untuk meningkatkan kualitas sumberdaya
para band-band di bidang musik dan bertukar nya ilmu khususnya dalam bermusik
Bab IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi
dengan rekan satu band maupun band lainnya.
Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Seluruh Anggota.
Pasal 3
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Banjarmasin pada
tanggal ……
Tim Perumus :
“INDIE MUSIC ORGANIZATION“
yang berdasarkan musyawarah anggota
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“INDIE MUSIC ORGANIZATION“
——————————————————————————–
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota organisasi yaitu anggota yang mendirikan keorganisasian IMO
dan seseorang yang terdaftar dalam keorganisasian IMO.
Ayat 2 :
Leader yaitu seseorang yang ditunjuk untuk mewakili keseluruhan band yang di naungi organisasi IMO
Ayat 3 :
Duta yaitu seseorang yang ditunjuk untuk mewakili salah satu Band dari band yang terdaftar di IMO
Ayat 4 :
Band adalah satu kelompok musik indie dengan berbagai jenis aliran yang anggota-anggotanya disebut personil band
Ayat 5 :
Anggota biasa yaitu seseorang yang memiliki kemampuan dalam memainkan alat musik
ataupun menyanyi.
Ayat 6 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi
atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan dalam keorganisasian.
Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Warga Negara Indonesia
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota organisasi, diwajibkan mengisi formulir keanggotaan.
Ayat 3 :
Untuk menjadi Leader , Harus dipilih dan telah disepakati oleh seluruh Band
dan disetujui oleh Kepengurusan keorganisasian Leader telah terdaftar dalam keorganisasian IMO
ayat 4 :
Untuk menjadi duta band, harus dipilih oleh personil-personil band dari band yang terdaftar dalam keorganisasian IMO
Ayat 5:
Untuk dapat menjadi Band , diwajibkan mengisi formulir Band,
Band tersebut sudah terbentuk sekurang-kurang nya 3 (tiga) orang
anggota-anggota band tersebut tidak mempunyai Band lain di dalam maupun di luar organisasi IMO.
kecuali ada pertimbangan dan persetujuan dari kepengurusan dan disepakati oleh personil-personil band yang bersangkutan.
Ayat 5 :
untuk dapat menjadi Anggota biasa diwajibkan mengisi formulir keanggotaan dan mempunyai kemampuan dalam alat musik
atau menyanyi , Anggota biasa belum mempunyai dan memiliki Band yang sudah terdaftar dalam ataupun diluar organisasi IMO
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Organisasi, Leader, Duta, Anggota Band, dan Anggota biasa wajib memiliki
kartu identitas keanggotaan
Ayat 6 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui kesepakatan bersama
Ayat 7 :
Anggota organisasi, Leader,Duta, Band Anggota biasa dan anggota Kehormatan
harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Organisasi, Leader, Duta, Band, Anggota Biasa serta Anggota Kehormatan berhak
memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Organisasi berhak dipilih dalam
Kepengurusan Organisasi
Ayat 3 :
Anggota organisasi, Leader, Duta, Anggota band, dan Anggota biasa berhak memilih Kepengurusan organisasi
Ayat 4:
Leader dipilih dan disepakati oleh Duta dan personil-personil Band,
dan telah diputuskan oleh Kepengurusan organisasi.
.
Ayat 5:
Duta dipilih oleh personil-personil band untuk mewakili band mereka dan diputuskan oleh Kepengurusan organisasi
Ayat 6 :
Anggota organisasi, Leader , Duta, dan Anggota biasa berhak dipilih dan memilih
Kepengurusan event-event yang di selenggarakan oleh Organisasi.
Ayat 7 :
Anggota Organisasi, Leader, Duta, Anggota Band, Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berhak menggunakan
fasilitas organisasi, serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Ayat 8 :
Anggota biasa berhak membentuk Band dengan Anggota biasa lainnya dan diketahui
oleh Pengurus Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 9 :
Anggota Organisasi, Leader,Duta,Anggota Band,Anggota biasa serta Anggota Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota Organisasi, Leader, Duta, Band dan Anggota biasa
akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia,
mengundurkan diri
atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian Anggota Organisasi atau Leader, Duta, Band, dan Anggota biasa
harus diawali oleh peringatan secara lisan maupun tertulis
oleh pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3 :
Seorang Anggota Organisasi, Leader, Duta, Band, dan Anggota biasa yang
diberhentikan keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus,
apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia,
mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.
Bab II
KEPENGURUSAN
Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA ORGANISASI
Ayat 2 :
Pengurus inti terdiri atas Ketua, Wakil Ketua , Sekretaris, Bendahara, Leader dan Duta Band yang mewakili masing-masing band
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi maka dapat di buat
susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang
di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Organisasi.
Pasal 2
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Organisasi yang
memenuhi yang memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Kepengurusan event
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4
MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah satu
tahun, dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun,
dan di pimpin oleh ketua pengurus organisasi.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota dalam memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi akan dipimpin oleh Dewan Presedium
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan
menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangan
dan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7:
Anggota yang tidak hadir dalam rapat berarti telah sepakat dan menyutujui
Keputusan rapat yang telah disepakati pada rapat tersebut.
Ayat 8 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat,
Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.
Pasal 2
Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari personil BAND ,Duta atau ANGGOTA BIASA
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 2 (Dua) orang,
terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota dan saran
Anggota Kehormatan
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas memimpin Musyawarah anggota
dalam menetapkan Kepengurusan
Ayat 5 :
Dewan presidium dipilih hanya dalam masa tenggang
pelepasan kepengurusan organisasi dan berakhir masa kerja nya
Setelah ditetapkan Kepengurusan organisasi yang baru.
Bab IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari iuran
, dan keuntungan yang di dapat
dalam menyelanggarakan event
organisasi.
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan
Pengurus Organisasi.
Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal – hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan
terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah
Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh
Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Banjarmasin, < Tanggal >
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada pertemuan
ke …… pada bulan …………. 2008